Apa itu Doping?
Doping berasal dari kata dope, yakni campuran candu dengan narkotika yang pada awalnya digunakan untuk pacuan kuda di Inggris.
Menurut UU No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 22, Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
Menurut International Congress of Sport Sciences; Olympiade Tokyo 1964 : Doping adalah pemberian/penggunaan oleh peserta lomba berupa bahan yang asing bagi organisme melalui jalan apa saja atau bahan fisiologis dalam jumlah yang abnor-mal atau diberikan melalui jalan yang abnormal, dengan tujuan meningkatkan prestasi.
Sesuai dengan Undang Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dalam Bab XVIII pasal 85
ayat (1) diuraikan : Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.
ayat (2) : Setiap induk organisasi cabang olah-raga dan/atau lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi.
ayat 3. Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.
Di Indonesia, wadah yang melakukan pengawasan doping adalah LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia).
Sedangkan pada tingkat dunia, pengawasan dilakukan oleh WADA (World Anti Doping Agency)
Sejarah
Doping telah dikenal dan digunakan sejak lama, misalnya pada masyarakat Indian memakan tumbuhan tertentu untuk meningkatkan kekuatan dan menambah keberanian saat berburu.
Perkembangan selanjutnya, doping banyak digunakan oleh atlet balap sepeda. Sejarah abad modern mencatat penggunaan doping sbb:
Alasan Penggunaan Doping
Alasan Pelarangan Doping
Zat-zat doping dikelompokan kedalam 7 golongan :
Metode Doping yang dilarang :
via http://infosehatbugar.blogspot.com/2009/05/penggunaan-doping-dalam-olahraga.html
Doping berasal dari kata dope, yakni campuran candu dengan narkotika yang pada awalnya digunakan untuk pacuan kuda di Inggris.
Menurut UU No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 22, Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
Menurut International Congress of Sport Sciences; Olympiade Tokyo 1964 : Doping adalah pemberian/penggunaan oleh peserta lomba berupa bahan yang asing bagi organisme melalui jalan apa saja atau bahan fisiologis dalam jumlah yang abnor-mal atau diberikan melalui jalan yang abnormal, dengan tujuan meningkatkan prestasi.
Sesuai dengan Undang Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dalam Bab XVIII pasal 85
ayat (1) diuraikan : Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.
ayat (2) : Setiap induk organisasi cabang olah-raga dan/atau lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi.
ayat 3. Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.
Di Indonesia, wadah yang melakukan pengawasan doping adalah LADI (Lembaga Anti Doping Indonesia).
Sedangkan pada tingkat dunia, pengawasan dilakukan oleh WADA (World Anti Doping Agency)
Sejarah
Doping telah dikenal dan digunakan sejak lama, misalnya pada masyarakat Indian memakan tumbuhan tertentu untuk meningkatkan kekuatan dan menambah keberanian saat berburu.
Perkembangan selanjutnya, doping banyak digunakan oleh atlet balap sepeda. Sejarah abad modern mencatat penggunaan doping sbb:
- 1865 : doping digunakan perenang dlm lomba di saluran air Amsterdam.
- 1886 : Seorang pembalap sepeda Perancis yang mengikuti lomba balap 600 Km, meninggal setelah menggunakan Trimethyl
- 1910 : Pemberian “paradoping” pada lawan bertanding agar prestasi lawan menurun.
- 1960 : Pembalap sepeda meninggal karena terlalu banyak mengkonsumsi Amphetamine
- 1967 : Ditemukan kematian pembalap sepeda, pemain sepakbola dan petinju karena pemakaian Wake Amine.
- 1980 : Ben Johnson, pelari cepat 100 meter dicopot gelar juaranya karena ketahuan menggunakan Anabolic Steroid pada Olimpiade Soul.
Alasan Penggunaan Doping
- Aspek Psikososial (setiap individu potensi melakukan pelanggaran)
- Kepribadian (setiap individu memiliki konsep/harga diri rendah dalam menghadapi situasi kompetitif, mencari keuntungan pribadi)
- Lingkungan Sosial Individu
- Nilai sosial kemenangan
- Lingkungan masyarakat
- Lingkungan pemain.
- Kurangnya informasi tentang bahaya doping
- Ketatnya persaingan
- Komersialisasi
- Propaganda
- Frustasi
Alasan Pelarangan Doping
- Alasan etis : penggunaan doping melanggar norma fairplay dan sportivitas yang merupakan jiwa olahraga.
- Alasan medis : membahayakan keselamatan pemakainya. Atlet akan mengalami :
- Kebiasaan (Habituation)
- Kecanduan (Addiction)
- Ketergantungan obat (Drug Abuse)
Zat-zat doping dikelompokan kedalam 7 golongan :
- Stimulan (amphetamine,Caffein, Cocain, Aphedrine, dll)
- Narkotik-Analgesik (Methadone, Morphine, Oxycodone,dll)
- Anabolik-Androgenik ( Testosterone, Balasterone, dll)
- Anabolik Non Steroid ( Clenbuterol, Zeranol, dll )
- Penghalang Beta ( Acebutotlol, Atenolol, Sotalol, dll )
- Diuretika ( Acetazolamid, Amiloride, Chlormerodrin, dll)
- Peptida hormon ( Growth hormon, Adrenocortico hormon, dll)
Metode Doping yang dilarang :
- Doping darah (blood doping) atau autotransfusi : yaitu pemberian darah, sel darah merah, pembawa oksigen buatan dan produk darah yang terkait dengan atlet.
- Manipulasi farmakologik kimia dan fisik : yaitu penggunaan bahan dan atau metode yang mengubah, mencoba mengubah, atau diharapkan dapat mengubah, kejujuran dan validitas sampel dalam pengawasan doping
via http://infosehatbugar.blogspot.com/2009/05/penggunaan-doping-dalam-olahraga.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar