Bagi sebagian
orang, termasuk kami rasanya tidak bisa hidup tanpa internet saat ini
dan sudah bisa tahu bagaimana rasanya kalau internet (sering) mati.
Kalau saja kami
tinggal di Jerman sana maka mungkin rasa kesal bisa sedikit terobati
karena sebagai warga negara sana punya hak untuk meminta uang
kompensasi kepada penyedia jasa internet (internet provider) apabila
koneksi terganggu (khusunya mati).
Pengadilan Jerman baru saja mengeluarkan
peraturan tentang hak warga negara untuk menuntut uang ganti rugi
apabila internet mengalami masalah.
Peraturan ini dikeluarkan mengingat
bahwa saat ini internet merupakan bagian penting dari kehidupan dan
peraturan ini juga dibuat setelah adanya kasus seorang pengguna internet
yang tidak bisa digunakan selama 2 bulan.
Coba di Indonesia juga diterapkan,
mungkin justru bisa memicu mereka (penyedia jasa internet) untuk menjaga
sebaik mungkin koneksi yang ada.
via http://www.otakku.com/2013/01/28/internet-mati-anda-berhak-dapat-uang-ganti-rugi-kalau-tinggal-di-jerman-loh/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar