TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia menyatakan biji kopi yang dikeluarkan bersamaan kotoran musang luwak, halal, asal dibersihkan.
"Kami memutuskan bahwa Kopi luwak bisa dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian," ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (20/7).
Diakuinya, biji kopi yang keluar bersamaan dengan kotoran luwak memang berstatus mutanajis (barang yang terkena najis). Tapi karena biji tersebut utuh dan kemudian dibersihkan, maka kemudian statusnya suci. "Tidak perlu dicuci tujuh kali atau menggunakan debu," Ia menambahkan."Kalau yang pecah, itu lembab, benyek, ya tentu itu najis karena terkena kotoran,".
via tempo
You are here: Home Pengetahuan Keputusan MUI: Kopi Luwak Halal
Keputusan MUI: Kopi Luwak Halal
berminat untuk pasang iklan diblog kami, klik pesan ini
Label:
Pengetahuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
silakan isi komentar dibawah ini, beri komentar sebagai "anonym" bila tidak memiliki account (blog ini sudah dofollow)
Posting Komentar