Analisa RUU ITE tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU no.19 tentang Hak Cipta

berminat untuk pasang iklan diblog kami, klik pesan ini

RUU Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pengertian dalam undang-undang
  • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. 
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi 
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. 
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. 
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. 
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. 
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. 
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. 
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. 
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. 
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. 
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. 
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden. 
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dapat dirumuskan sebagai berikut :
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. 
Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain:
  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
  2.  tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
  3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 
  4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
  1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
  2. akses ilegal (Pasal 30); 
  3. Intersepsi ilegal (Pasal 31); 
  4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
  5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 
  6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Hasil analisis: 
Pada zaman sekarang informasi dan transakasi elektronik amat sangat akrab dengan kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. 
Secara umum, dapat disimpulkan bahwa UU ITE disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut: 
  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas) 
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP 
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia 
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual 
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37): 
  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan) 
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan) 
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti) 
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) 
  •  Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi) 
  • Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) 
  • Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)) 
  • Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
UU No 19 Tentang Hak Cipta ( Beserta Contoh Kasus)

Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. 

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Berikut adalah Asosiasi Badan Hak cipta yang diakui dan disahkan di Indonesia yang mengawasi dan menjadi rumah bagi para seniman yang membuat suatu karya.
  • KCI : Karya Cipta Indonesia 
  • ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia 
  • ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia 
  • APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia 
  • ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia 
  •  PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia 
  •  IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia 
  • MPA : Motion Picture Assosiation 
  • BSA : Bussiness Software Assosiation 
  • YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia

Contoh kasus:
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

Analisa Kasus: 
Menurut saya kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT. Melayuku dengan yang diterbitkan oleh PT. MusikIndonesia dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. MusikIndonesia sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT. Melayuku
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sebagai berikut :
  1. Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. MusikIndonesia memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
  2. Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia.
  3. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. 
  4. Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Melayuku kepada pihak PT. MusikIndonesia sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.
Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. MusikIndonesia secara hukum tidak mempengaruhi posisi PT. MusikIndonesia tentang kepemilikan hak cipta. Karena hak cipta :
  1. Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
  2. Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002
  3. Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. MusikIndonesia

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://radennuh.org/2014/01/31/uu-ite-dan-telekomunikasi-seputar-penyadapan-1/
http://donaayuqueen21.blogspot.com/2014/04/analisis-mengenai-ruu-tentang-informasi.html
http://mayangadi.blogspot.com/2013/05/undang-undang-hak-cipta-penyelenggaraan.html
http://mynameis-ami.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-mengenai-hak-cipta.html
http://riyana-anis91.blogspot.com/2014/05/hasil-analisis-mengenai-informasi-dan.html


Nama   : Rayi Dwiky Putra
NPM    : 15110687
Kelas    : 4KA20


Dapatkan berita-berita terbaru kami di
twitter | facebook | RSS feeds | versi mobile

-----Nostalgia 90an yuk di blognya rayi-----


Artikel Menarik Lainnya



9 komentar:


Majalah Musik on 30 September 2015 pukul 15.45 mengatakan...

RUU ITE tentang musik harus disosialisasikan sepertinya. mengigat masih banyak sekali penyalahgunaan

Mobile App Developers on 9 Oktober 2015 pukul 16.56 mengatakan...

I am extremely impressed along with your writing abilities, Thanks for this great share.

http://www.jamkhoobatherbalkolesterol.com/ on 26 Januari 2016 pukul 13.18 mengatakan...

terimakasih informasinya gan ..

obat diet alami on 5 Februari 2016 pukul 13.59 mengatakan...

terimaskih informasinya gan,,sangat bermanfaat sekali..

GST Registration in Delhi on 23 Desember 2016 pukul 01.38 mengatakan...

I seriously consider this site needs much more attention.

Bausch & Lomb PureVision on 22 Juni 2017 pukul 13.49 mengatakan...

That is an extremely smart written article. I will be sure to bookmark it and return to learn extra of your useful information. Thank you for the post. I will certainly return.

GST Training on 3 Agustus 2017 pukul 17.43 mengatakan...

Hi, Really great effort. Everyone must read this article. Thanks for sharing.

Buy Contact Lenses on 9 Agustus 2017 pukul 13.25 mengatakan...

I really appreciate your professional approach. These are pieces of very useful information that will be of great use for me in future.

hahaha on 26 November 2018 pukul 20.52 mengatakan...

s1288Poker adalah agen bandar online indonesia yang terfavorit dan banyak penggemarnya, Permainan seru ini tanpa bot, tanpa admin dan 100% player vs player. Situs ini adalah jenis permainan Kartu online yang menggunakan uang asli untuk taruhan. Ayo segera bergabung bersama kami di www,s1288,poker - Kami adalah Agen Bandar Online Yang Terbaik dan Terpercaya di Indonesia. Dengan minimal deposit dan withdraw termurah anda bisa mainkan permainan ini sekarang juga. (PIN BBM : 7AC8D76B)

Posting Komentar

 
free counters

keripiku blog © 2008 - 2009 this design by Rayi | All Rights Reserved