RUU Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) 
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang 
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana 
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum 
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat 
hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum 
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang 
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, 
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, 
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik 
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, 
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang 
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan 
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik 
lainnya. 
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, 
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau 
menyebarkan informasi 
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, 
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, 
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, 
ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, 
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, 
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol
 atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh 
orang yang mampu memahaminya. 
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur 
elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, 
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
 menyebarkan Informasi Elektronik. 
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem 
Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau 
masyarakat. 
- Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. 
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang 
dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi 
Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. 
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik 
yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan 
status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang 
dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. 
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang 
berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan 
mengaudit Sertifikat Elektronik. 
- Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang 
dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh 
Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat 
keandalan dalam Transaksi Elektronik. 
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas 
Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan 
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan 
autentikasi. 
- Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. 
- Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, 
optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan 
penyimpanan. 
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 
- Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau 
kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses 
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya. 
- Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik. 
- Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 
- Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. 
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, 
Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam 
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter 
yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 
- Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan 
persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 
- Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden. 
 
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dapat dirumuskan sebagai berikut :
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan 
mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan 
transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, 
seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on 
eSignature. 
Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis 
di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum 
dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
- Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
-  tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
- penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 
- penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 
- konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, 
perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan 
(Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
- akses ilegal (Pasal 30); 
- Intersepsi ilegal (Pasal 31); 
- gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
- gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 
- penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
 
Hasil analisis: 
Pada zaman sekarang informasi dan transakasi elektronik amat sangat 
akrab dengan kehidupan kita sehari-hari. Mulai dari anak-anak hingga 
orang dewasa. UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang 
diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk 
didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. 
Secara umum, dapat disimpulkan bahwa UU ITE disebut sebuah cyberlaw 
karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, 
meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang
 sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai 
berikut: 
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan 
tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan 
e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas 
batas) 
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP 
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, 
baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang 
memiliki akibat hukum di Indonesia 
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual 
 
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37): 
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan) 
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan) 
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti) 
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) 
-  Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi) 
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) 
- Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)) 
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
UU No 19 Tentang Hak Cipta ( Beserta Contoh Kasus)  
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau 
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan 
atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk 
menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak 
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada 
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau 
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya 
tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan 
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, 
foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam 
yurisdiksi tertentu) desain industri. 
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
 cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya 
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), 
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, 
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang 
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan 
umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau 
terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang 
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak 
berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang 
meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak 
melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara 
umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, 
yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam 
undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi 
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak 
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi 
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
 (pasal 1 butir 1).
Berikut adalah Asosiasi Badan Hak cipta yang diakui dan disahkan di 
Indonesia yang mengawasi dan menjadi rumah bagi para seniman yang 
membuat suatu karya. 
- KCI : Karya Cipta Indonesia 
- ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia 
- ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia 
- APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia 
- ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia 
-  PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia 
-  IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia 
- MPA : Motion Picture Assosiation 
- BSA : Bussiness Software Assosiation 
- YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
Contoh kasus:
PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu 
ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga
 menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang 
dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. 
Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah.
 Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. 
MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia 
berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak 
cipta.   
Analisa Kasus: 
Menurut saya kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. 
Dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu 
yang diterbitkan oleh PT. Melayuku dengan yang diterbitkan oleh PT. 
MusikIndonesia dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. 
MusikIndonesia sebagai penerbit lagu lebih awal dengan judul dan isi yg 
sama oleh oleh PT. Melayuku
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sebagai berikut :
- Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 
2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya 
dipegang oleh penerbit. Artinya PT. MusikIndonesia memegang hak cipta 
atas Lagu yang beraliran melayu.
- Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia.
- Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. 
- Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu
 yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh 
PT.MusikIndonesia. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. 
Melayuku kepada pihak PT. MusikIndonesia sebagai pemegang hak cipta lagu
 yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.
Fakta tidak didaftarkannya ciptaan PT. MusikIndonesia secara hukum tidak
 mempengaruhi posisi PT. MusikIndonesia tentang kepemilikan hak cipta. 
Karena hak cipta :
 
- Perlindungan
 hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau 
lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan 
sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
- Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya 
sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal
 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 
Tahun 2002
- Pembuktian oleh pengadilan bisa 
dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ 
masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan 
lagu oleh PT. MusikIndonesia
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik 
http://radennuh.org/2014/01/31/uu-ite-dan-telekomunikasi-seputar-penyadapan-1/ 
http://donaayuqueen21.blogspot.com/2014/04/analisis-mengenai-ruu-tentang-informasi.html 
http://mayangadi.blogspot.com/2013/05/undang-undang-hak-cipta-penyelenggaraan.html 
http://mynameis-ami.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-mengenai-hak-cipta.html
 
http://riyana-anis91.blogspot.com/2014/05/hasil-analisis-mengenai-informasi-dan.html
Nama   : Rayi Dwiky Putra
NPM    : 15110687
Kelas    : 4KA20